Mempertimbangkan :
- SK Gubernur Jabar Nomor: 443/Kep.321-Hukham/2020 tentang Protokol Kesehatan untuk pencegahan dan Pengendalian Covid 19 di lingkungan Pondok Pesantren.
- Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/141/Kpts/Per-UU/2021 tanggal 8 Februari 2021tentang Perpanjangan Kesepuluh PSBB pra adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat sehat, aman dan produktif melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Kabupaten Bogor.
- Hasil Musyawarah Pimpinan Pesantren Tahfidz Al Qur’an Mataqu tanggal 2 Februari2021 tentang perlunya perpanjangan PSBL
Dengan ini Pimpinan Pesantren Tahfidz Qur’an Mataqu setelah menimbang dan memperhatikan masukan dan bermusyawarah, menetapkan keputusan sebagai berikut:
- Pesantren Tahfidz Al Qur’an Mataqu memutuskan bahwa masa PSBL di Mataqu akan diperpanjang dari tanggal 15 Februari s/d 28 Februari 2021.
- Pesantren Tahfidz Al Qur’an Mataqu menetapkan bahwa selama perpanjangan masa PSBL(Pembatasan Sosial Berskala Lokal) ini tetap akan melaksanakan KBM (Kegiatan Belajar Mengajar) secara tatap muka.
- Pesantren Tahfidz Al Qur’an Mataqu dalam menjalankan KBM di masa perpanjanganPSBL ini tetap akan melakukan aturan karantina dan isolasi di Pondok dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan terukur dimana pelaksanaan teknis di lapangannya dilaksanakan sesuai SOP dan protap yang sudah ditetapkan oleh Tim Satgas Covid-19 Mataqu.
- Dimasa perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) ini, maka Pesantren memberi pilihan kepada Santri untuk memilih pola pembelajaran KBM, yaitu:
- Diperbolehkan datang ke pondok untuk mengikuti KBM tatap muka di Pondok dengan syarat siap mematuhi sepenuhnya aturan dan protap protokol kesehatan yang diberlakukan oleh Tim Satgas Covid Mataqu (syarat dan ketentuan berlaku), atau;
- Diperbolehkan tetap mengikuti KBM melalui Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dari rumah dengan metode setoran Al Qur’an online dengan alasan karena pandemik.
- Aturan Protokol Kesehatan yang harus ditaati dan dipatuhi oleh Wali Santri dan Santri yang tetap memilih KBM tatap muka di masa perpanjangan PembatasanSosial Berskala Lokal (PSBL) ini adalah sebagai berikut:
- Tidak menerima kunjungan apapun dari Wali Santri, kecuali Wali Santri yang sudah dihubungi oleh Wali Asrama untuk menjemput anaknya yang sedang sakit.
- Tidak menerima apapun tamu yang datang survei PSB (Penerimaan Santri Baru) baik itu telah konfirmasi maupun tanpa konfirmasi
- Semua karyawan dan asaatidz serta santri pesantren Wajib bermasker dan atau menggunakan face shield ketika berinteraksi di dalam pondok maupun di luar pondok.
- Penjagaan sekuriti/satpam gerbang tetap diperketat dimana gerbang akan selalu tertutup dari orang luar.
- Menghentikan sementara kegiatan bimbel dan eskul demi menghindari dulu kontak dengan pihak luar.
- Menghentikan kegiatan santri dan Asaatidz yang ada unsur keluar pondok secara berkelompok dan berkerumun (Misal; jogging, futsal, dll)
- Menggalakkan kegiatan berjemur dan minum suplemen penguat imun bagi santri setiap hari
- Tetap tidak memperkenankan masuk pedagang luar untuk berjualan di dalam maupun di dekat area pesantren
- Menghentikan sementara dulu kegiatan JASTIP (Jasa Titip) dan belanja keluar baik oleh santri maupun Asaatidz.
- Pengecekan paket untuk disemprot disinfektan terlebih dahulu sebelum diberikan ke santri atau karyawan.
- Bagi santri yang melakukan kedatangan di masa PSBL ini, maka Wajib menyerahkan hasil Swab Anti gen dan atau PCR Swab dengan masa berlaku 2 (dua) hari dari tanggal dikeluarkan surat tersebut. Adapun bagi yang tidak membawa surat hasil swab dan atau datang dengan surat Rapid Tes Antibodi tidak akan diterima.
- Bagi santri sakit yang bergejala, maka akan dilakukan tes swab antigen dan isolasi mandiri (isoman) dimana teknis pelaksanaannya akan dikomunikasikan kepada Wali Santri yang bersangkutan dan biaya tes swab antigen tersebut ditanggung oleh wali santri.
- Bagi santri yang akan melakukan kedatangan KBM tatap muka di pondok dimasa perpanjangan PSBL ini, maka Wali Santri tetap WAJIB melakukan konfirmasi kedatangan kepada:
a. Untuk santri Putra ke Wali Asrama Putra, Ust. Rachmat Adhiputra K (HP/WA : 0812-1895-9628)
b. Untuk santri Putri ke Wali Asrama Putri, Ustzh. Nurani Niandiati (HP/WA: 0813-6834-4883)
- Untuk informasi dan teknis setoran Al Qur’an KBM online/daring dapat menghubungi Muhafidz/Muhafidzah masing-masing dimana posisi halaqoh anaknya berada atau Penanggungjawab Tahfidz Mataqu (Ust. M. Harry Ramadhan : 0821-2090-1990).
- Bagi Wali santri yang ingin mengetahui perkembangan Update Penanganan Gejala Covid-19 Mataqu dapat menghubungi Ketua Bidang Komunikasi, Informasi dan Edukasi Tim Satgas Covid-19 Mataqu, Ust. Rachmat Adhiputra Kusumah (HP/WA : 0812-1895-9628)
- Pemberlakuan perpanjangan Pembatasan Sosial berskala Lokal (PSBL) di Pesantren Tahfidz Al Qur’an Mataqu ini sewaktu-waktu dapat dihentikan atau diperpanjang kembali mengikuti perkembangan terkait aturan dan kondisi yang ada.
Demikian keputusan ini kami sampaikan kepada pihak-pihak yang membutuhkannya untuk diketahui sebagaimana mestinya.
Bogor, 15 Februari 2021
Pesantren Tahfidz Al Qur’an Mataqu
Direktur,
Imam Fauzian, SS
Tembusan :
- Ketua Yayasan Kampung Qur’an Mataqu
- Direktur Utama Pesantren Tahfidz Al Qur’an Mataqu